Sering sekali kita mengetahui, mendengar dan bahkan
mengucapkan kata hukum, bisa dibilang bahwa hukum bukanlah suatu hal yang baru
dalam kehidupan kita. Indonesia merupakan negara hukum, yang keseluruhan
peraturannya didasarkan pada undang-undang dasar 1945. Dengan mengenali fakta
tersebut, tentu saja kita dapat menyimpulkan bahwa hukum merupakan salah satu
piranti vital yang mengatur kehidupan sekaligus menetapkan tatanan mengenai hal
apa saja yang dilarang dan tidak, didalam kehidupan bermasyarakat. Namun,
seringkali para penyusun kebijakan tersebut kurang memahami intisari atau makna
sesungguhnya dari kata hukum itu sendiri. Hal ini tercermin dari beberapa
kebijakan dan ketetapan yang mereka buat. Disadari atau tidak, ada banyak
sekali hukum yang sebenarnya tidak masuk akal disekitar kita.
Menurut Thomas Aquinas, hukum adalah (1)aturan yang
didasarkan pada tatanan akal budi, sehingga hukum haruslah masuk akal, (2)
hukum harus dibuat demi kepentingan dan kesejahteraan bersama, bukan mengabdi
pada kepentingan golongan, orang, atau partai tertentu saja (3) Hukum harus
dibuat oleh instansi berwenang, sehingga tiap orang tidak boleh membuat
hukumnya sendiri dan apalagi main hakim sendiri (4) hukum harus disahkan. Jika
hukum belum disahkan, maka hukum tersebut hanya sebatas rancangan
undang-undang. Dari beberapa penjelasan yang dikemukakan oleh Thomas Aquinas,
kita bisa mendapatkan setidaknya satu poin penting yang terkandung didalam
empat gagasan tersebut. Mengingat hukum adalah piranti vital yang mengatur
kehidupan sekaligus menetapkan tatanan mengenai hal apa saja yang dilarang dan
tidak, maka hukum semestinya memerintahkan seseorang untuk melakukan hal yang
baik, dan melarang seseorang melakukan hal yang buruk. Hal inilah yang seharusnya
menjadi dasar dalam penyusunan undang-undang. Sehingga undang-undang dan hukum yang
dimaksudkan tepat sasaran dan tidak menimbulkan kontroversi.
Lalu, adakah hukum yang terlihat benar tapi tidak
masuk akal? Mari kita cermati contoh kasus yang terdapat didalam peraturan daerah
Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pada pasal 40
huruf c disebutkan setiap orang atau badan dilarang memberikan sejumlah uang
atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil. Bagi yang melanggar
pasal tersebut dikenai ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan
paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp
20 juta. Dari Peraturan daerah tersebut, kita dapat melihat sisi baik
pemerintah kota Jakarta yang bertujuan untuk menata kota supaya menjadi lebih
baik, sekaligus membebaskan Jakarta dari para pengemis, pengamen, dan pengelap
mobil. Tapi yang menjadi pertanyaan disini adalah, apakah peraturan tersebut
masuk akal dan sesuai, jika dikaitkan dengan tujuan pemerintah untuk menata
kota? Yang menjadi masalah disini sebenarnya bukan dilihat dari sisi benar atau
tidaknya, karena Perda berkaitan dengan rasional atau tidaknya suatu peraturan
tersebut, dan hal yang membuat peraturan daerah ini menjadi tidak rasional
adalah tidak diterapkannya prinsip hukum didalam peraturan tersebut. Seperti
yang sudah dijelaskan diatas bahwa hukum semestinya memerintahkan seseorang
untuk melakukan hal yang baik, dan melarang seseorang melakukan hal yang buruk.
Saya rasa, semua orang setuju bahwa memberi adalah tindakan yang baik. Bahkan
dibeberapa ajaran agama, seseorang diwajibkan untuk memberi atau bersedekah
pada sesamanya. Tapi hal ini berbanding terbalik jika kita melihat perda yang
ada di atas. Seseorang yang kedapatan memberi justru dikenai ancaman pidana
kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling
sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 20 juta. Secara tidak langsung, hal
ini memberi larangan kepada setiap orang untuk memberi. Lalu bagaimana cara
menanggulangi para pengemis dan pengamen supaya tidak berkeliaran di kota
apabila tidak dibuatkan peraturan tersebut? Saya rasa pemerintah seharusnya
mengumpulkan para pengemis dan pengamen tersebut untuk dibina dan diberi
pelatihan ketrampilan khusus, yang semua anggaranya didanai oleh APBD. Cara
tersebut jauh lebih efektif dibandingkan membuat peraturan yang isinya
menghalangi bahkan mengancam seseorang yang pada dasarnya ingin berbuat baik dengan
hukuman. Selain itu kita tidak pernah tahu keadaan sebenarnya dari para
pengemis dan pengamen yang berkeliaran di kota, bisa jadi mereka benar-benar
membutuhkan bantuan dan
Contoh lain bisa kita lihat didalam peraturan walikota
kota Madiun. Didalam Perwali nomor 10
tahun 2011 yang mengatur penerimaan peserta didik baru, disebutkan bahwa peserta
didik diharapkan berasal dan berdomisili di Kota Madiun. Sebenarnya inti dari
Perwali tersebut adalah peserta didik yang berasal dari luar kota Madiun,
termasuk kabupaten Madiun, tidak diperkenankan mendaftarkan diri di sekolah
negeri Kota Madiun. Walikota Madiun beralasan jika calon siswa asal kabupaten
Madiun mendaftar dan diterima di sekolah negeri kota Madiun, maka sekolah
negeri di kabupaten akan kekurangan murid. Hal ini sempat mendapatkan protes
keras dari beberapa masyarakat dan beberapa organisasi Madiun karena hal ini
jelas melanggar hak masyarakat untuk mendapat pendidikan yang lebih baik.
Bahkan jika kita mendalami lebih serius lagi, secara tidak langsung peraturan
ini melarang siswa untuk bersekolah. Jelas ini tidak masuk akal dan diluar
penalaran, bagaimana bisa peraturan dibuat hanya untuk melarang seseorang
mendapatkan pendidikan yang baik? Tentu saja peraturan ini akhirnya menjadi
sebuah penghambat yang sangat merugikan. Ketika pemerintah pusat sudah berupaya
meningkatkan mutu pendidikan dengan mengadakan program wajib belajar sembilan
tahun harusnya pemerintah daerah memberi tanggapan positif dengan cara tidak
mempersulit seseorang yang pada dasarnya ingin mendapatkan pendidikan. Meskipun
tidak ada sanksinya, tapi kebijakan ini telah menjadi peraturan yang telah
ditetapkan sehingga mau tidak mau harus ditaati. Kasus ini pun menjadi sangat
memprihatinkan ketika pada akhirnya, demi menaati peraturan tersebut para orang
tua yang menginginkan anaknya mendapat pendidikan di kota pun rela mengubah
data kependudukan anaknya dan menitipkan nama anak mereka di kartu keluarga
saudara, dan bahkan teman dari orang tua tersebut yang tinggal di kota. Sesulit
itukah jalan yang harus ditempuh seseorang yang ingin mendapatkan pendidikan?
Dari dua contoh kasus diatas kita dapat menarik
kesimpulan bahwa, tidak semua hukum itu baik. Penilaian baik disini bukan
didasarkan kepada sukses atau tidaknya hukum tersebut dapat dilaksanakan.
Karena hukum yang sukses dilaksanakan belum tentu rasional dan masuk akal. Kasus
di atas merupakan suatu bukti bahwa hukum pun bisa menjadi tidak masuk akal.
Jika sudah begitu rakyatlah yang harus menanggung konsekuensi dari
aturan-aturan tersebut. Makadari itu peran serta kita sebagai masyarakat dalam
menilai dan meneliti permasalahan yang terjadi disekitar kita sangatlah
penting. Sehingga kita tidak menjadi bulan-bulanan aturan yang kurang sesuai,
sekaligus kita juga mampu membedakan mana hukum yang baik dan mana yang tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar